PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 25
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan forum koordinasi pimpinan di Daerah, a. anggaran forum koordinasi pimpinan di daerah provinsi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan; dan b. anggaran forum koordinasi pimpinan di daerah kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan.
