PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 24
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang berbentuk kantor selanjutnya disebut dan dimaknai sebagai badan dengan susunan organisasi tetap seperti kantor dan dipimpin oleh kepala badan yang dijabat oleh pejabat administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
