PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 23
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi sampai dengan peraturan perundang- undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan. (2) Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan.
(3) Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
