PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 22
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah kabupaten/kota.
