PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 21
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Gubernur dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berkoordinasi dengan Menteri. (2) Bupati/wali kota dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
