PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 20
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Selain evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, gubernur/bupati/walikota dapat melakukan evaluasi dalam rangka melakukan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik guna mengakomodai dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. besaran organisasi; b. tugas dan fungsi; dan c. tata kerja. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.
