PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 19
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI KELEMBAGAAN
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota.
