PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 18
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dalam melaksankan tugas dan fungsi, memiliki hubungan
struktural, koordinatif dan fungsional dengan gubernur sebagai penanggung jawab urusan kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi. (2) Badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dalam melaksankan tugas dan fungsi, memiliki hubungan struktural, koordinatif dan fungsional dengan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota.
