Pasal 17
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dalam melaksankan tugas dan fungsi, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi. (2) Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota wajib melakukan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing. (3) Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (4) Setiap pimpinan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi dan badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
