PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 15
BAB 5 — JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Kepala badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Sekretaris pada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota dan kepala kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala bidang pada badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala subbagian/kepala subbidang/kepala seksi pada badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
