PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 14
BAB 5 — JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Kepala badan kesatuan bangsa dan politik provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Sekretaris, dan kepala bidang pada badan kesatuan bangsa dan politik provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala subbagian dan kepala subbidang pada badan kesatuan bangsa dan politik provinsi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
