PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN...
Pasal 13
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagi badan/kantor kesatuan bangsa dan politik kabupaten/kota yang sebelumnya bergabung dengan Urusan Pemerintahan lain sebelum diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jumlah bidang/seksi sesuai jumlah pada badan/kantor sebelumnya dengan penyesuaian nomenklatur bidang/seksi yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
