Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Penyetaraan capaian kompetensi yang dihasilkan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas: a. pendidikan dasar setara dengan jenjang 1 (satu); b. pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2 (dua); c. Diploma 1 (satu) paling rendah setara dengan jenjang 3 (tiga); d. Diploma 2 (dua) paling rendah setara dengan jenjang 4 (empat); e. Diploma 3 (tiga) paling rendah setara dengan jenjang 5 (lima); f. Diploma 4 (empat) atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam); g. pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 (tujuh) atau 8 (delapan);
h. Magister terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan); i. Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9 (sembilan); dan j. pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) atau 9 (sembilan). (2) Capaian kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disetarakan dengan jenjang kualifikasi KKA-PDN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KKA-PDN.
