Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Capaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan dalam bentuk sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk: a. ijazah; b. sertifikat kompetensi; c. surat tanda tamat pengembangan kompetensi (STTPK); dan d. sertifikat lainnya. (3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan bukti capaian kompetensi yang dimiliki melalui pengembangan kompetensi dan pengalaman kerja. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui uji kompetensi. (6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh kepala BPSDM Kementerian bersama pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang mendapat pelimpahan. (7) Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mendelegasikan penandatangan sertifikat kompetensi kepada pejabat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. (8) Surat Tanda Tamat Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan bentuk pengakuan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan baik atas capaian pembelajaran individual. (9) Sertifikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan bukti telah mengikuti jenis pengembangan kompetensi yang tidak mensyaratkan uji kompetensi.
