PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
Setiap jenjang kualifikasi pada KKA-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, memiliki kesetaraan dengan capaian kompetensi yang dihasilkan melalui: a. pendidikan formal; b. pengembangan kompetensi; dan c. pengalaman kerja.
