PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 6
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri disetarakan ke dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sesuai dengan standar kompetensi yang dimilikinya. (2) Alih jabatan, penyesuaian, penempatan dan promosi serta rencana suksesi jabatan dalam jenjang kualifikasi jabatan struktural dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
