Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) KKA-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. (2) Jenjang kualifikasi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: a. jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga) setara dengan jabatan pelaksana; b. jenjang 4 (empat) dan jenjang 5 (lima) setara dengan jabatan pengawas; c. jenjang 6 (enam) setara dengan jabatan administrator; d. jenjang 7 (tujuh) setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; e. jenjang 8 (delapan) setara dengan dengan jabatan pimpinan tinggi madya; dan f. jenjang 9 (sembilan) setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama.
(3) Jenjang kualifikasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: a. jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga) setara dengan jabatan pemula; b. jenjang 4 (empat) setara dengan jabatan terampil; c. jenjang 5 (lima) setara dengan jabatan mahir dan penyelia; d. jenjang 6 (enam) setara dengan jabatan ahli pertama; e. jenjang 7 (tujuh) setara dengan jabatan ahli muda; f. jenjang 8 (delapan) setara dengan jabatan ahli madya; dan g. jenjang 9 (sembilan) setara dengan jabatan ahli utama.
