PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan penjenjangan kualifikasi kerja aparatur Pemerintahan Dalam Negeri. (2) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. (3) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa KKA-PDN.
