PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai panduan untuk: a. penyusunan KKA-PDN, SKK-PDN dan SP2-PDN; b. pembentukan TP2-PSDM; c. pembentukan LSP-PDN; d. sertifikasi kompetensi penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri; e. penyelenggaraan pengembangan kompetensi; f. kerja sama; g. koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; h. sanksi administrasi; dan i. pembiayaan.
