PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk mempermudah upaya pengembangan sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri melalui pelaksanaan standarisasi kompetensi, sertifikasi kompetensi, dan pengembangan kompetensi secara terarah, terkait, terpadu, dan berkelanjutan.
