Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian Dalam Negeri adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 3. Pemerintahan Dalam Negeri adalah urusan negara yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah melalui azas dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan desentralisasi. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 5. Kementerian adalah Kementerian Dalam Negeri. 6. Instansi Pembina Teknis adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. 7. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. 8. Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi adalah tatanan keterkaitan komponen kerangka kualifikasi aparatur pemerintahan dalam negeri, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri, standar perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri dan lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri serta pengembangan kompetensi dalam rangka meningkatkan
profesionalisme sumber daya manusia aparatur pemerintahan dalam negeri. 9. Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat KKA-PDN adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan formal dan pengembangan kompetensi, serta pengalaman kerja untuk pemberian pengakuan kompetensi kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 10. Standar Kompetensi Kerja Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat SKK-PDN adalah rumusan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah secara profesional. 11. Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut SP2-PDN adalah dokumen standar memuat buku pegangan penyelenggara, fasilitator, dan peserta yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pengembangan kompetensi urusan Pemerintahan Dalam Negeri. 12. Rumpun Pengembangan Kompetensi adalah sekumpulan jenis pengembangan kompetensi yang mempunyai karakteristik tertentu bagi Aparatur Sipil Negara dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri. 13. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, berdayaguna dan berhasilguna. 14. Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengelolaan pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah secara profesional. 15. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi
yang mengacu kepada Standar Kompetensi Jabatan. 16. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 17. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. 18. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan. 19. Kompetensi Umum yang selanjutnya disingkat KU adalah kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam setiap jabatan pada tingkatan tertentu yang diperlukan dalam melaksanakan tugas jabatannya. 20. Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat KI adalah kompetensi utama yang harus dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam setiap jabatan tertentu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 21. Kompetensi Pilihan yang selanjutnya disingkat KP adalah kompetensi pendukung yang harus dimiliki oleh seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam setiap jabatan sesuai dengan lokasi penugasannya dan kebutuhan tertentu untuk menunjang tugas pokok dan fungsinya. 22. Unit Kompetensi yang selanjutnya disingkat UK adalah penjelasan tentang Kompetensi Umum selanjutnya disingkat UK-U Kompetensi Inti selanjutnya disingkat UK-I dan Kompetensi Pilihan selanjutnya disingkat UK-P yang harus dicapai dalam suatu Pengembangan Kompetensi. 23. Elemen Kompetensi yang selanjutnya disingkat EK adalah bagian dari UK yang menguraikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai UK. 24. Elemen Kompetensi Umum yang selanjutnya disingkat EK-U adalah bagian dari UK Umum yang menguraikan langkah- langkah yang harus dilakukan untuk mencapai UK Umum. 25. Elemen Kompetensi Inti yang selanjutnya disingkat EK-I adalah bagian dari UK Inti yang menguraikan langkah-langkah yang
harus dilakukan untuk mencapai UK Inti. 26. Elemen Kompetensi Pilihan yang selanjutnya disingkat EK-P adalah bagian dari UK Pilihan yang menguraikan langkah- langkah yang harus dilakukan untuk mencapai UK Pilihan. 27. Kriteria Unjuk Kerja yang selanjutnya disingkat KUK adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK, EK-U, EK-I, dan EK-P. 28. Kriteria Unjuk Kerja Umum yang selanjutnya disingkat KUK-U adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK-U. 29. Kriteria Unjuk Kerja Inti yang selanjutnya disingkat KUK-I adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK-I. 30. Kriteria Unjuk Kerja Pilihan yang selanjutnya disingkat KUK-P adalah bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk mencapai hasil kerja/proses kerja pada setiap EK-P. 31. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk menentukan kompetensi kerja penyelenggara pemerintahan dalam negeri berdasarkan skema sertifikasi. 32. Perangkat Uji Kompetensi adalah alat bantu bagi asesor untuk menguji kompetensi aparatur sipil negara berupa bukti utama dan bukti tambahan. 33. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat LSP-PDN adalah lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi di bidang urusan pemerintahan dalam negeri bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah. 34. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri di Provinsi yang selanjutnya disingkat LSP-PDN Provinsi adalah lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi yang dibentuk oleh Gubernur untuk melaksanakan uji kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. 35. Pengembangan Kompetensi adalah proses penyelenggaraan pembelajaran yang terencana dan terstruktur untuk
meningkatkan kompetensi kerja aparatur melalui berbagai jenis pengembangan kompetensi sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pekerjaan. 36. Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disingkat AKPK adalah analisis kesenjangan kompetensi untuk merumuskan kebutuhan pengembangan kompetensi sebagai dasar penentuan jenis dan/atau jenjang pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh aparatur tertentu. 37. Unit Pengembangan Kompetensi yang selanjutnya disingkat UPK adalah rumusan pokok pembelajaran yang diselaraskan dengan UK dalam SKK-PDN atau dirumuskan berdasarkan AKPK. 38. Komite Standardisasi Kompetensi adalah tim kerja yang dibentuk oleh unit kerja untuk membantu penyusunan atau pengembangan SKK-PDN urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. 39. Komite Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan adalah Komite yang bertugas memberi pertimbangan dan/atau usulan bersifat strategis tentang arah dan pengembangan Kompetensi Pemerintahan. 40. Tempat Uji Kompetensi selanjutnya disingkat TUK adalah tempat yang memenuhi persyaratan sebagai tempat untuk melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan materi dan metode uji kompetensi yang akan dilaksanakan. 41. TUK Sewaktu-waktu adalah tempat kerja lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan LSP-PDN. 42. Akreditasi adalah penilaian kelayakan dari BPSDM Kementerian kepada lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi dalam melaksanakan pengembangan kompetensi substantif Pemerintahan Dalam Negeri. 43. Pembinaan Program adalah proses pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap efektivitas penyelenggaraan program pengembangan sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah. 44. Tim Pembinaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut TP2-PSDM adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menentukan lisensi atas standar organisasi,
manajemen dan program dalam
penyelenggaraan pengembangan kompetensi di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. 45. Asesor Kompetensi Pemerintahan adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai Kompetensi Pemerintahan. 46. Asesi adalah peserta yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi kompetensi. 47. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap tertentu. 48. Kursus adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur untuk peningkatan keterampilan teknis tertentu. 49. Penataran adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur untuk pemenuhan dan/atau peningkatan sikap. 50. Seminar adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur melalui suatu pembahasan ilmiah untuk menambah wawasan tentang permasalahan tertentu dengan menghadirkan narasumber ahli dan/atau praktisi. 51. Lokakarya/Workshop adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur dengan pertemuan antara para ahli (pakar) untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan dalam bidang keahliannya. 52. Bimbingan Teknis selanjutnya disebut Bimtek adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur dalam rangka memberikan bantuan berupa tuntunan untuk menyelesaikan masalah yang bersifat teknis. 53. Magang adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur terpadu dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur yang lebih berpengalaman untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. 54. Pelatihan Dalam Jabatan adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur yang dilaksanakan terhadap peserta dengan cara ditempatkan dalam kondisi pekerjaan yang sebenarnya di bawah bimbingan dan pengawasan fasilitator yang berpengalaman. 55. Pembekalan/Orientasi Tugas adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta dalam melaksanakan pekerjaan atau mengisi suatu jabatan/posisi tertentu.
Pendalaman Tugas adalah jenis pengembangan kompetensi aparatur yang bertujuan untuk memperdalam pengetahuan, keterampilan, dan sikap guna mengembangkan inovasi kerja.
Pembelajaran Elektronik (e-learning) adalah jenis pembelajaran yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran yang dapat diakses oleh aparatur pada waktu dan tempat tertentu.
Pembelajaran Jarak Jauh adalah proses belajar-mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media manual dan/atau digital.
Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat KD adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK dalam SKK-PDN atau dirumuskan berdasarkan AKPK.
Kompetensi Dasar Umum yang selanjutnya disingkat KD-U adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK-U dalam SKK-PDN.
Kompetensi Dasar Inti yang selanjutnya disingkat KD-I adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK-I dalam SKK-PDN.
Kompetensi Dasar Pilihan yang selanjutnya disingkat KD-P adalah rumusan tujuan pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan EK-P dalam SKK-PDN.
Indikator Keberhasilan adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK dalam SKK-PDN atau dirumuskan berdasarkan AKPK.
Indikator Keberhasilan Umum yang selanjutnya disingkat IK-U adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK-U dalam SKK-PDN.
Indikator Keberhasilan Inti yang selanjutnya disingkat IK-I adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK-I dalam SKK-PDN.
Indikator Keberhasilan Pilihan yang selanjutnya disingkat IK-P adalah rumusan hasil akhir pembelajaran pada pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan KUK-P dalam SKK-PDN.
Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP merupakan satuan waktu untuk setiap jenis Pengembangan Kompetensi.
