Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Penyetaraan capaian kompetensi yang diperoleh melalui pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk jabatan administrasi dan pimpinan tinggi, terdiri atas: a. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pelaksana setara dengan jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga); b. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pengawas setara dengan jenjang 4 (empat); c. lulusan pengembangan kompetensi jabatan administrator setara dengan jenjang 5 (lima); d. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama setara dengan jenjang 6 (enam); e. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan 8 (delapan); dan f. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan jenjang 9 (sembilan). (2) Penyetaraan capaian kompetensi yang diperoleh melalui pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk jabatan fungsional terdiri atas: a. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pemula setara dengan jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga);
b. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil setara dengan jenjang 4 (empat); c. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil mahir dan ahli pratama setara dengan jenjang 5 (lima); d. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil penyelia dan ahli muda setara dengan jenjang 6 (enam); e. lulusan pengembangan kompetensi jabatan ahli madya setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan 8 (delapan); dan f. lulusan pengembangan kompetensi jabatan ahli utama setara dengan jenjang jenjang 9 (sembilan).
