PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 69
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (2) Gubernur menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi kepada Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian.
