PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 70
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRASI
Pemegang sertifikat kompetensi pemerintahan yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, diberikan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan sertifikat sementara dan pencabutan sertifikat permanen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
