PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 68
BAB 8 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah provinsi. (2) Inspektur Jenderal Kementerian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkup Kementerian dan pemerintah daerah provinsi. (3) Gubernur melakukan pembinan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkup pemerintahan daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota.
