Pasal 64
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Tenaga pengajar dalam penyelenggaraan pengembangan kompetensi terdiri atas: a. widyaiswara; b. narasumber; dan c. fasilitator. (2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan memiliki kompetensi substantif dan kompetensi metodologi pembelajaran tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat Training of Trainer (ToT). (3) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari pejabat struktural, pejabat fungsional, pakar/praktisi sesuai keahlian dan pengalamannya. (4) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tenaga pengajar yang membantu proses pembelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan, keahlian dan pengalamannya. (5) Selain tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam proses pembelajaran pengembangan kompetensi dapat dibantu oleh seorang moderator yang bertugas memandu diskusi. (6) Standar kualifikasi kompetensi tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.
