Pasal 63
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyelenggara pengembangan kompetensi yang menduduki jabatan pengawas, administrator dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memiliki sertifikat manajemen pengembangan kompetensi atau sebutan lainnya; dan b. pejabat yang diberi kewenangan menangani pengembangan kompetensi oleh Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. (2) Panitia Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah memiliki sertifikat teknis pelaksanaan pengembangan kompetensi atau sebutan lainnya; dan b. Pegawai ASN yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. (3) Penyelenggara pengembangan kompetensi yang belum mempunyai akreditasi dari BPSDM Kementerian dapat menyelenggarakan pengembangan kompetensi bekerja sama dengan lembaga yang terakreditasi setelah
berkoordinasi dengan BPSDM Kementerian.
