PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 62
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) BPSDM Kementerian memberikan akreditasi kepada penyelenggara pengembangan kompetensi. (2) Penyelenggara pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional; b. Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran; c. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi atau sebutan lain; dan d. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota atau sebutan lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian akreditasi penyelenggara pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
