Pasal 61
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diselenggarakan berdasarkan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring; d. evaluasi; dan e. pelaporan.
(2) Perencanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan: a. KKA-PDN, SKK-PDN; dan b. AKPK. (3) Perencanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sebagai dasar penyusunan P2-PDN. (4) Perencanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai dasar penentuan jenis dan/atau jenjang pengembangan kompetensi, tujuan pembelajaran, kurikulum dan silabus, peserta pengembangan kompetensi, pengampu materi, modul pembelajaran, media/alat bantu pembelajaran, sarana dan prasarana, jadwal pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan pembiayaan. (5) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman kepada buku panduan penyelenggaraan. (6) Monitoring pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan mulai dari persiapan sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pengembangan kompetensi. (7) Evaluasi pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi evaluasi perencanaan, pelaksanaan dan paska pengembangan kompetensi. (8) Laporan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, disampaikan paling lama 2 (dua) minggu kepada kepala satuan/unit kerja setelah seluruh pelaksanaan kegiatan berakhir. (9) Laporan pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. pendahuluan; b. pelaksanaan kegiatan; c. hasil dan pembahasan; d. kesimpulan dan saran; dan e. penutup.
