Pasal 58
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Jenis pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dilaksanakan secara: a. klasikal; atau/dan b. nonklasikal. (2) Pelaksanaan secara klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tatap muka. (3) Pelaksanaan secara nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di alam terbuka, tempat kerja, dan/atau melalui pembelajaran elektronik (e- learning) dan/atau pembelajaran jarak jauh. (4) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b paling sedikit memiliki syarat meliputi sarana dan prasarana, metode pembelajaran, trainer/fasilitator, peserta, program/ kegiatan, dan tenaga pengelola pengembangan kompetensi. (5) Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diikuti oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut: a. diklat diikuti paling banyak 30 (tiga puluh) orang per kelas; b. kursus diikuti paling banyak 20 (dua puluh) orang per kelas; c. penataran diikuti paling banyak 50 (lima puluh) orang per kelas; d. seminar dapat diikuti peserta disesuaikan dengan kebutuhan; e. lokakarya diikuti paling banyak 20 (dua puluh) orang per kelas; f. bimtek dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan;
g. pembelajaran elektronik (e-learning) dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan; h. pembelajaran jarak jauh dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan; i. magang dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan; j. pelatihan dalam jabatan dapat diikuti oleh peserta disesuaikan dengan kebutuhan; k. pembekalan/orientasi tugas diikuti paling banyak 50 (lima puluh) orang per kelas; dan l. pendalaman tugas diikuti paling banyak 30 (tiga puluh) orang per kelas.
