PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 57
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Rumpun pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dibagi ke dalam jenis antara lain: a. diklat; b. kursus; c. penataran; d. seminar; e. lokakarya/workshop; f. bimtek; g. pembelajaran elektronik (e-learning); h. pembelajaran jarak jauh; i. magang; j. pelatihan dalam jabatan; k. pembekalan/orientasi tugas; dan l. pendalaman tugas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumpun pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
