PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 56
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dibagi ke dalam rumpun: a. pengembangan kompetensi umum; b. pengembangan kompetensi inti jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; c. pengembangan kompetensi inti jabatan fungsional; d. pengembangan kompetensi pilihan; e. pengembangan kompetensi jabatan teknis; f. pengembangan kompetensi kepamongprajaan; g. pengembangan kompetensi pimpinan daerah; h. pengembangan kompetensi standardisasi dan sertifikasi; i. pengembangan kompetensi internasional; j. pengembangan kompetensi melalui pendidikan formal; dan k. pengembangan kompetensi/pelatihan struktural dan pelatihan pra jabatan.
