PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 55
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi terdiri atas: a. berbasis SKK-PDN; dan b. berbasis AKPK. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada peta jabatan, standar kompetensi jabatan, rencana pengembangan karier serta diselenggarakan berdasarkan P2PDN. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada tugas pokok dan fungsi, kebutuhan pengembangan kompetensi, perkembangan
lingkungan tugas aparatur sipil negara serta diselenggarakan berdasarkan kurikulum dan modul yang standar.
