Pasal 59
BAB 6 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 memiliki satuan waktu JP. (2) Satuan waktu JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 1 (satu) JP setara dengan 45 (empat puluh lima) menit, berlaku pada jenis pengembangan kompetensi diklat, kursus, penataran, pembekalan/orientasi tugas, dan pendalaman tugas; b. 1 (satu) JP setara dengan 60 (enam puluh) menit, berlaku pada jenis pengembangan kompetensi bimtek, seminar, lokakarya, pengarahan program pada kegiatan pengembangan kompetensi diklat, kursus, penataran, pembekalan/orientasi tugas, serta pendalaman tugas; c. jenis pengembangan kompetensi pembelajaran elektronik dan pengembangan kompetensi jarak jauh, diperhitungkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) bulan dan per hari kerja diperhitungkan sebanyak 2 (dua) JP; dan d. jenis pengembangan kompetensi magang dan pelatihan dalam jabatan, diperhitungkan paling lama 5 (lima) hari kerja dalam satu bulan dan per hari kerja diperhitungkan sebanyak 2 (dua) JP.
(3) Jumlah keseluruhan waktu JP sebagaimana pada ayat (2) disesuaikan dengan rencana pencapaian indikator keberhasilan, efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia.
