PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 52
BAB 5 — UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PEMERINTAHAN
Pegawai ASN yang memiliki sertifikat kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) berhak: a. melayani jasa kegiatan sesuai dengan bidang kompetensi pemerintahan berdasarkan kode etik profesi;
b. mengajukan perpanjangan sertifikat kompetensi pemerintahan tanpa melalui konsultasi pra asesmen; c. mengajukan permohonan untuk disertifikasi ke level yang lebih tinggi sesuai dengan skema sertifikasi; d. mengajukan permohonan untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat kompetensi pemerintahan paling lama 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir; dan e. menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan sertifikasi.
