PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 53
BAB 5 — UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PEMERINTAHAN
Pemegang sertifikat kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 wajib: a. menjunjung tinggi kode etik profesi; b. memenuhi ketentuan unit kompetensi seperti tercantum dalam sertifikat; dan c. menggunakan sertifikat kompetensi sesuai dengan kode etik.
