PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 51
BAB 5 — UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI PEMERINTAHAN
(1) LSP-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah yang belum dapat melaksanakan uji kompetensi pemerintahan. (2) LSP-PDN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. (3) Uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai kompetensi pemerintahan.
