PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 50
BAB 4 — PEMBENTUKAN LEMBAGA SETIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai LSP-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dan TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
