Pasal 49
BAB 4 — PEMBENTUKAN LEMBAGA SETIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
(1) TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, terdiri atas: a. TUK pada lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi; dan b. TUK Sewaktu-waktu. (2) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berada di BPSDM Kementerian, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional, BPSDM Provinsi dan/atau Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten/Kota atau sebutan lain untuk menyelenggarakan uji kompetensi. (3) TUK Sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di tempat kerja atau tempat simulasi yang memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan materi dan metode uji kompetensi yang telah ditetapkan LSP-PDN.
(4) TUK Sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara kepala LSP-PDN dengan pimpinan instansi yang akan menjadi TUK.
