Pasal 48
BAB 4 — PEMBENTUKAN LEMBAGA SETIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
LSP-PDN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang dan tugas: a. membentuk tim uji kompetensi di lingkungan pemerintah daerah provinsi; b. melaksanakan pembinaan dan penugasan tenaga asesor kompetensi pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota; c. menyusun program dan anggaran sertifikasi kompetensi; d. merencanakan penyelenggaraan uji kompetensi berdasarkan skema sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP-PDN; e. MENETAPKAN peserta sertifikasi kompetensi; f. menentukan TUK atau TUK sewaktu-waktu lingkup daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. g. mengajukan surat permohonan rencana pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP-PDN; h. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi di TUK atau atau TUK Sewaktu-waktu; i. menerapkan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi pemerintahan; j. membuat Berita Acara Pelaksanaan uji kompetensi yang disampaikan kepada penangung jawab LSP-PDN provinsi; k. melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi kepada unit pembina; l. mengusulkan penerbitan sertifikat kompetensi kepada Kepala LSP-PDN; m. melakukan pembinaan terhadap TUK provinsi dan TUK kabupaten/kota; n. menyelenggarakan ketatausahaan dan anggaran, pengelolaan data dan informasi serta mendokumentasikan penyelenggaraan sertifikasi;
o. mengusulkan pencabutan/pembatalan sertifikat kompetensi kepada Kepala LSP-PDN; p. bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/pemerintah daerah lainnya/instansi pemerintah lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian; q. melaporkan hasil penyelenggaraan uji kompetensi kepada Kepala BPSDM Kementerian melalui Kepala BPSDM provinsi; r. merencanakan dan/atau MENETAPKAN biaya asesmen kompetensi pemerintahan; s. memberikan sanksi kepada asesor kompetensi pemerintahan, LSP-PDN provinsi, TUK provinsi dan TUK kabupaten/kota yang melanggar kode etik dan aturan; dan t. mengusulkan revisi stándar kompetensi atau pengembangan stándar kompetensi baru kepada kepala BPSDM Kementerian melalui kepala BPSDM provinsi.
