PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 47
BAB 4 — PEMBENTUKAN LEMBAGA SETIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
Pengurus LSP-PDN provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pembina yaitu Gubernur; b. pengarah yaitu Sekretaris Daerah; c. penanggung jawab yaitu Kepala BPSDM Provinsi atau sebutan lain; d. kepala LSP-PDN provinsi yaitu administrator yang membidangi sertifikasi pada BPSDM Provinsi; e. manajer administrasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan; f. manajer teknis sertifikasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan; g. manajer mutu yaitu pengawas atau pejabat yang memenuhi persyaratan; dan
h. tim asesor terdiri atas:
- Asesor Kompetensi Pemerintahan; dan 2) Verifikator.
