PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 44
BAB 4 — PEMBENTUKAN LEMBAGA SETIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
LSP-PDN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN skema sertifikasi kompetensi Kementerian dan Pemerintah Daerah; b. MENETAPKAN perangkat uji kompetensi; c. MENETAPKAN TUK dan TUK Sewaktu-waktu; d. menugaskan asesor kompetensi untuk melaksanakan uji kompetensi; e. menerbitkan sertifikat kompetensi pemerintahan; f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi lingkup Kementerian dan Pemerintah Daerah; g. memberikan sanksi kepada asesor kompetensi pemerintahan yang melanggar kode etik dan aturan; dan h. mencabut/membatalkan sertifikat kompetensi pemerintahan.
