Pasal 45
BAB 4 — PEMBENTUKAN LEMBAGA SETIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
LSP-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a mempunyai tugas meliputi: a. menyusun dan MENETAPKAN panduan mutu dan standar prosedur operasional LSP-PDN; b. menyusun dan MENETAPKAN panduan mutu dan standar prosedur operasional TUK; c. menyusun skema sertifikasi; d. menyusun dan melaksanakan program dan anggaran sertifikasi kompetensi; e. membentuk tim uji kompetensi pemerintahan di lingkungan Kementerian;
f. menyelenggarakan sertifikasi kompetensi pemerintahan di TUK atau TUK Sewaktu-waktu; g. melaksanakan dan/atau melakukan fasilitasi pengembangan pelayanan sertifikasi kompetensi bidang urusan pemerintahan; h. melaksanakan kerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/pemerintah daerah/ perguruan tinggi/instansi lainnya; i. melaksanakan pembinaan dan penugasan tenaga asesor kompetensi pemerintahan; j. melakukan pemeliharaan kompetensi asesor dan pengembangan perangkat uji kompetensi; k. mengusulkan revisi dan pengembangan stándar kompetensi baru; dan l. mengembangkan sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
