Pasal 43
BAB 4 — PEMBENTUKAN LEMBAGA SETIFIKASI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI
(1) LSP-PDN terdiri atas: a. LSP-PDN; dan b. LSP-PDN provinsi. (2) LSP-PDN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri. (3) Struktur LSP-PDN kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pembina yaitu Menteri; b. pengarah yaitu Kepala BPSDM Kementerian; c. komite sertifikasi; d. penanggung jawab yaitu Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi; e. kepala LSP-PDN yaitu administrator yang memenuhi persyaratan pada pusat yang membidangi standardisasi dan sertifikasi; f. wakil kepala LSP-PDN yaitu administrator atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan; g. manajer administrasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan; h. manajer mutu yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan; i. manajer sertifikasi yaitu pengawas atau pejabat lain yang memenuhi persyaratan; dan j. tim asesor terdiri atas:
- Pelatih Asesor Kompetensi Pemerintahan;
- Asesor Kompetensi Pemerintahan; dan 3) Verifikator. (4) Susunan kepengurusan LSP-PDN, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian.
