Pasal 42
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
TP2-PSDM provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. menerapkan standar organisasi, manajemen, sarana/prasarana program penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur di bidang Pemerintahan Dalam Negeri; b. membentuk kelompok kerja akreditasi provinsi; c. menugaskan kelompok kerja akreditasi provinsi untuk mengumpulkan, mengolah dan menganalis data program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota; d. menyelenggarakan ketatausahaan, pengelolaan dokumentasi, serta kearsipan penyelenggaraan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pada Pemerintah Daerah provinsi; dan e. melaporkan hasil penyelenggaraan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur pada pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota kepada penanggung jawab TP2-PSDM Kementerian melalui pembina.
