Pasal 38
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN standar prosedur operasional program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi; b. MENETAPKAN persyaratan bagi lembaga penyelenggara program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi; c. MENETAPKAN skema pembinaan program dan manajemen mutu; d. membentuk kelompok kerja asesor akreditasi; e. memberikan akreditasi program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian dan daerah provinsi; dan f. menyusun kebijakan teknis pengendalian mutu penyelenggaraan pembinaan program.
