Pasal 39
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
TP2-PSDM Kementerian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. merencanakan pembinaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; b. melaksanakan pembinaan program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri; c. melaksanakan pengawasan penyelenggaran program dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi sumber daya manusia Pemerintahan Dalam Negeri; d. menyelenggarakan ketatausahaan, pengelolaan dokumentasi dan kearsipan kegiatan pembinaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia Pemerintahan Dalam Negeri; dan e. menyusun laporan hasil pembinaan dan pengawasan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Dalam Negeri kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Kepala BPSDM Kementerian.
