Pasal 37
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PEMBINA PROGRAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
(1) TP2-PSDM terdiri atas: a. TP2-PSDM Kementerian; dan b. TP2-PSDM Provinsi. (2) TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Menteri. (3) Struktur TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. Pembina yaitu Menteri; b. Pengarah yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian; c. Penanggung jawab yaitu Kepala BPSDM Kementerian; d. Kepala TP2-PSDM yaitu Kepala Pusat yang membidangi standardisasi dan sertifikasi BPSDM Kementerian; dan e. Koordinator Pembinaan TP2-PSDM yaitu Pejabat Administrator yang membidangi standarisasi lembaga kediklatan BPSDM Kementerian. (4) Susunan TP2-PSDM Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
