PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur...
Pasal 31
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
Penyetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. UK dalam SKK-PDN disetarakan dengan UPK dalam SP2-PDN; b. EK dalam SKK-PDN disetarakan dengan KD dalam SP2-PDN; dan c. KUK dalam SKK-PDN disetarakan dengan IK dalam SP2-PDN.
