Pasal 32
BAB 2 — PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Kodefikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan penandaan angka atau huruf secara spesifik untuk kompetensi jabatan tertentu. (2) Kodefikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kodefikasi pada UPK Umum; b. Kodefikasi pada UPK Inti; dan c. Kodefikasi pada UPK Pilihan. (3) Kodefikasi pada UPK Umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Kode UK pada SKK-PDN menjadi Kode Pengembangan Kompetensi dan Kode UPK; b. Kode EK-U pada SKK-PDN menjadi Kode KD-U; dan c. Nama KUK-U sama dengan nama IK-U. (4) Kodefikasi pada UPK Inti, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. Kode Nama Jabatan pada SKK-PDN menjadi Kode Nama Pengembangan Kompetensi pada SP2-PDN; b. Kode UK-I pada SKK-PDN menjadi Kode UPK pada SP2-PDN; c. Kode EK-I pada SKK-PDN menjadi Kode KD-I pada SP2-PDN; dan d. Kode KUK-I pada SKK-PDN menjadi Kode IK-I pada SP2-PDN. (5) Kodefikasi pada UPK Pilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi: a. Kode UK-P pada SKK-PDN menjadi Kode Pengembangan Kompetensi dan Kode UPK; b. Kode EK-P pada SKK-PDN menjadi Kode KD-P; dan c. Nama KUK-P sama dengan nama IK-P. (6) Kodefikasi pada Unit Pengembangan Kompetensi Khusus yang memudahkan dalam pengelolaan sistem informasi pengembangan kompetensi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Paragraf Ketiga Penyusunan Konsep
